Analisis Kasus Plagiarisme : Musisi Indonesia, Pamungkas

 

Psikologi Teknologi dan Internet 


Kelompok 4 – 2PA13

  1. Fadhillah  (10521510)

  2. Suci Annisa Wulandari (11521405)

  3. Tiara Anjani (11521458)






Pengertian Plagiat

Istilah plagiat berasal dari bahasa Inggris plagiarism atau plagiary serta dalam Bahasa Latin plagiarius yang artinya penculik atau penjiplak. Plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat) sendiri”.



Jenis-jenis Plagiarisme 

  • Berdasarkan Aspek yang Dicuri 

  1. Plagiat Ide (Plagiarism of Ideas)

Ide atau gagasan merupakan hal yang bersifat abstrak, hal inilah yang membuat jenis plagiat ini susah untuk dibuktikan. 

  1. Plagiat Kata Demi Kata (Word for Word Plagiarism)

Salah satu kasus plagiarisme yang paling banyak terjadi adalah plagiarisme jenis ini. Plagiarisme jenis ini mirip dengan tindakan ‘Slavish Copy’. Slavis Copy merupakan tindakan mengutip setiap kata per kata dalam sebuah karya tulis milik orang lain tanpa mencantumkan hak cipta. 

  1. Plagiat Sumber (Plagiarism of Source)

Plagiarisme jenis ini terjadi jika seseorang tidak menyebutkan secara lengkap suatu referensi yang dirujuk dalam sebuah kutipan. Dan tindakan tersebut dinilai sangat fatal. 

  1. Plagiat Kepengarangan (Plagiarism of Authorship)

Tindak plagiat kepengarangan dapat disamakan dengan pengambilan hak cipta seseorang. Hal ini dapat terjadi jika ada sebuah karya yang menyalin karya orang lain tanpa adanya perubahan atau modifikasi apapun. Plagiarisme tipe ini dinilai sangat fatal.  Tindakan ini dapat terjadi secara sengaja maupun tidak disengaja.


  • Jenis Plagiarisme Berdasarkan Kesengajaan 

  1. Plagiat Secara Sengaja 

Tindakan ini dilakukan pelaku plagiarisme secara sadar dan sudah mempertimbangkan tindakan mengambil karya orang lain tanpa menyebutkan sumber referensi yang digunakan. 

  1. Plagiat Secara Tidak Sengaja 

Tindakan ini dilakukan karena adanya ketidaksadaran pelaku akibat kurangnya pengetahuan dan pemahaman terkait cara mengutip sebuah karya.


  • Jenis Plagiarisme Berdasarkan Proporsi yang Dibajak 

  1. Jenis Plagiat Ringan 

Jika suatu karya memiliki kemiripan dengan karya lainnya dengan tingkat kemiripan kurang dari 30%. 

  1. Jenis Plagiat Sedang

Jika suatu karya memiliki kemiripan dengan karya lainnya dengan tingkat kemiripan mulai dari 30% sampai dengan 70%.

  1. Jenis Plagiat Total 

Jenis plagiarisme ini dapat dibuktikan jika suatu karya memiliki kesamaan dengan karya orang lain dengan tingkat kemiripan lebih dari 70%.  Maka, suatu karya tersebut harus direvisi  agar terjaga keaslian suatu karya.


  •  Jenis Plagiarisme Berdasarkan Penyajian 

  1. Jenis Plagiarisme Verbatim 

Tindakan plagiasi dengan menyalin atau menjiplak kalimat orang lain tanpa memberikan kesan bahwa karya tersebut diambil dari karya orang lain. 

  1. Jenis Plagiarisme Kain Perca 

Tindakan plagiarisme ini terjadi akibat seseorang membuat sebuah karya dengan menyalin berbagai karya orang lain lalu dibuat menjadi satu sehingga tersusun seperti karya asli dan baru dari pelaku.

  1. Jenis Plagiarisme Parafrasa 

Tindakan plagiarisme ini terjadi akibat adanya pengubahan kalimat dari penulis asli suatu karya dengan kalimatnya sendiri dan tidak mencantumkan referensi dari karya yang diambil kalimatnya. 

  1. Jenis Plagiarisme Kata Kunci atau Frasa Kunci 

Tindakan plagiarisme ini terjadi akibat adanya sejumlah kata kunci yang sama dengan kata kunci  karya aslinya. Setelah mengambil kata kunci dari karya asli, pelaku akan melakukan tindakan parafrase menggunakan kata-kata yang berbeda dengan makna yang sama. 

  1. Jenis Plagiarisme Struktur Gagasan 

Tindakan Plagiarisme ini disebabkan karena pelaku mengambil struktur gagasan orang lain dalam suatu karya lalu pelaku plagiasi akan menyalinnya ke sebuah karya nya agar terlihat berbeda dengan karya yang diambil gagasannya.

 

  • Jenis Plagiarisme Berdasarkan Pola yang Digunakan 

  1. Plagiarisme Total

Tindakan plagiasi yang terjadi karena adanya penyalinan tanpa perubahan atau dapat disebut pencurian terhadap suatu karya asli orang lain. 

  1. Plagiarisme Parsial 

Tindakan plagiasi yang dilakukan pelaku dengan menyalin beberapa karya orang lain lalu menjadikan hal yang disalin sebagai karya sendiri, seperti dalam suatu laporan praktikum maupun skripsi, pelaku akan mengambil landasan teori, sampel, hingga metode analisis tanpa mencantumkan sumbernya. 

  1. Auto- Plagiasi (Self-plagiarisme)

Tindakan plagiasi yang dilakukan oleh penulis suatu karya sendiri. Misalnya, ketika seorang penulis buku x menulis sebuah artikel, Ia akan mengambil beberapa bagian dari isi buku yang Ia tulis dan memasukkannya ke artikel yang Ia buat dan mempublikasikannya. 

  1. Plagiarisme Antar Bahasa

Tindakan plagiarisme yang dilakukan seorang penulis dengan menerjemahkan suatu bahasa dari sebuah artikel atau buku asing dan ditulis ulang ke dalam Bahasa Indonesia dan tidak mencantumkan sumbernya. 



Cara menghindari Plagiarisme


  • Lakukan Parafrase

Tulisan yang menggunakan kutipan langsung lebih berpotensi dianggap melakukan plagiarisme, oleh karena itu dengan melakukan parafrase (menggunakan susunan kalimat sendiri) dari sumber asli dengan tetap mencantumkan sitasi akan menghindari terjadinya plagiarisme. Parafrase juga lebih mudah untuk dilakukan dikarenakan formatnya tidak serumit jika menggunakan cara pengutipan langsung. 

  • Sertakan sitasi 

Penggunaan referensi atau sumber rujukan sangat penting dikarenakan memiliki fungsi mengukuhkan karya ilmiah yang sedang dikerjakan, akan tetapi penulis juga perlu menyertakan sitasi atau sumber rujukan pada setiap opini, ide, gagasan dan sejenisnya kedalamnya. Hal ini juga berlaku pada hasil modifikasi tulisan atau yang dikenal sebagai parafrasa selama tulisan yang dibuat memiliki ide dan gagasan yang mirip atau tidak berasal dari buah pikir penulis sendiri.

  • Lakukan Interpretasi

Dalam pembuatan karya ilmiah perlu adanya hal yang berfungsi untuk memperkuat gagasan yang disampaikan, terkadang ada pendapat yang harus dijadikan bahan pembanding atau dipinjam. Dalam hal ini, bisa jadi analisisnya terlalu rumit maupun butuh interpretasi tambahan. Interpretasi dilakukan seperlunya. 

  • Menggunakan aplikasi anti plagiarisme

Setelah karya ilmiah telah selesai dikerjakan, satu hal lagi yang perlu dipastikan agar tulisan atau karya yang telah dibuat terbebas dari plagiarisme, yaitu menggunakan aplikasi anti plagiarisme. Banyak terdapat aplikasi uji plagiarisme online yang dapat diakses secara gratis maupun berbayar atau dengan memanfaatkan fasilitas uji plagiarisme yang tersedia di kampus.


Hukuman Bagi Pelaku Plagiarisme


Peraturan perundang-undangan hukum positif di Indonesia yang mengatur tentang

plagiarisme adalah Kitab Undang Undang Hukum Pidana, tepatnya dalam Pasal 380

yang menentukan:

  1. Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak lima ribu rupiah: 

  1. Barang siapa menaruh suatu nama atau tanda secara palsu di atas atau di dalam suatu hasil kesusastraan, keilmuan, kesenian dan kerajinan atau memalsu nama atau tanda yang asli dengan maksud supaya karenanya orang mengira bahwa itu benar-benar buah hasil orang yang nama atau tandanya olehnya ditaruh di atas atau di dalamnya tadi. 

  2. Barang siapa dengan sengaja menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan ke Indonesia, buah hasil kesusastraan, kesenian, keilmuan dan kerajinan yang di dalamnya atau di atasnya telah ditaruh nama atau tanda yang palsu atau yang nama dan tandanya yang asli telah dipalsukan seakan-akan itu benar-benar buah hasil orang yang nama atau tandanya telah ditaruh secara palsu tadi.


  1. Jika buah hasil itu kepunyaan terpidana, boleh dirampas. Dalam perspektif peraturan perundang undangan hak cipta yang tersebut dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, permasalahan plagiarisme tidak secara khusus mendapat pengaturan, namun demikian, undang-undang ini cukup mengatur pembatasan tentang tindakan plagiarisme sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf (a) yang merumuskan secara negatif dengan menentukan “penggunaan, pengambilan, penggandaan dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta.



Kronologis


Pada 2021, Pamungkas pernah diduga melakukan plagiarisme untuk cover EP (Extended Play) atau mini albumnya, Solipsism 0.2. Pamungkas saat itu ramai menjadi perbincangan publik karena diduga mencatut artwork dari seniman Baptiste Virot. Artwork itu ada pada kacamata yang digunakan Pamungkas di EP tersebut. Lalu Pamungkas meminta maaf atas dugaan plagiarisme itu melalui akun Instagram label musiknya, @maspam.record, Pamungkas mengakui bahwa kesalahannya dan meminta maaf. Dalam hal ini pamungkas sudah menyelesaikan urusannya dengan pemilik artwork, Baptiste Virot. Pamungkas pun dengan tegas mengatakan sudah membeli hak cipta dari Artwork tersebut.




Analisis Kasus Plagiarisme : Musisi Indonesia, Pamungkas 


Di awal tahun 2021, seorang musisi Indonesia,yaitu Pamungkas ramai diperbincangkan di media sosial dan dituding melakukan tindakan Plagiarisme sebuah karya ilustrasi dari seniman Baptiste Virot. Sejumlah ilustrasi karya Baptiste Virot yang diposting di platform Instagram ditemukan pada sampul mini album dari Pamungkas berjudul “Solipsism 0.2” dalam bentuk kolase dan font pada sampul mini album tersebut. Alasan Pamungkas menggunakan karya tersebut karena menurutnya karya tersebut cocok dengan tipe lagu yang Pamungkas ciptakan dalam mini albumnya. Tindakan plagiasi yang dilakukan Pamungkas merupakan tindakan plagiasi dengan jenis Plagiarisme Ide (Plagiarisme of Ideas) dan Plagiarisme Sumber (Plagiarisme of Source). Dikatakan sebagai pelaku plagiasi ide, sebab Pamungkas menjiplak ide, gagasan atau karya orang lain yang selanjutnya diakui sebagai karya sendiri atau menggunakan karya orang lain tanpa menyebutkan sumbernya sehingga menimbulkan asumsi yang salah atau keliru mengenai asal muasal dari suatu ide, gagasan atau karya. Selain itu, Pamungkas juga melakukan plagiasi sumber, hal ini terjadi karena Pamungkas mengambil sejumlah karya dari seniman Baptiste Virot dan menggabungkan karya-karya tersebut tanpa mencantumkan referensi. Setelah namanya ramai diperbincangkan mengenai tudingan plagiarisme, akhirnya Pamungkas angkat bicara dan mengakui bahwa tindakan yang dilakukannya adalah tindakan plagiarisme dan Pamungkas memutuskan untuk membeli hak cipta karya seniman tersebut. 















Referensi 

-, A. (2022, May 30). 5 tips Ampuh Menghindari plagiarisme. Fakultas Teknik. Retrieved October 17, 2022, from https://www.teknik.unpas.ac.id/blogs/5-tips-ampuh-menghindari-plagiarisme/

Dimedjo, E. (2017, December 23). Soal plagiarisme Sampul album, Pamungkas Mengaku Lalai. TAGAR. Retrieved October 17, 2022, from https://www.tagar.id/akui-plagiarisme-sampul-album-pamungkas-mengaku-lalai/amp/

Anggraini, P. (n.d.). Pamungkas 2 Kali dituding plagiat, Pertama Ngaku Dan Minta Maaf. detikhot. Retrieved October 17, 2022, from https://hot.detik.com/music/d-5932880/pamungkas-2-kali-dituding-plagiat-pertama-ngaku-dan-

Panduan anti plagiarism – Perpustakaan - UGM. (n.d.). Retrieved October 17, 2022, from https://lib.ugm.ac.id/?page_id=327

Sanksi Pidana plagiarisme Dalam Hukum Positif di Indonesia. (n.d.). Retrieved October 17, 2022, from http://repository.uki.ac.id/1839/1/SANKSI%20PIDANA%20PLAGIARISME%20DALAM%20HUKUM%20POSITIF%20DI%20INDONESIA.pdf 

Komentar